Antara Cadar dan Aurot
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31(
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada
perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga
kemaluannya dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali hal-hal yang biasa
tampak darinya. Imam Ahmad, Nasa’I dan Baihaqi meriwayatkan didalam kitab-kitab
Sunan Mereka, dari Abi Musa, Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda,
“Setiap perempuan yang memakai wewangian (pengharum) kemudian keluar rumah dan
berpapasan dengan kaum (laki-laki ajnabi) (sehingga) mereka mencium
wewangiannya (keharumannya), maka berarti ia (perempuan) itu adalah orang yang berzina.
Terkait dengan pembahasan aurat, ayat diatas
menegaskan larangan bagi seorang perempuan untuk menampakkan seluruh anggota
badan kecuali yang biasa nampak darinya (Illaa maa dhahara minhaa). Inilah yang kemudian menjadi perdebatan, karena ayat
ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah
sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT
dalam firman-Nya (Illaa maa dhahara minhaa) itu.
Di dalam Tafsir
Ibnu Ajibah “al-Bahrul Madid” di sebutkan, An-Nasafi berkata, maksud dari
firman Allah “Illaa maa dhahara minhaa”
adalah yang biasa terlihat, yaitu wajah dan dua telapak tangan (kecuali kalau
takut fitnah). Abu Hanifah berkata, (wajah dan dua telapak
tangan) dan dua telapak kaki. Demikian ini karena pada aktifitas seorang
perempuan butuh menampakkan semua itu. Untuk berjalan kesana-kemari juga butuh
membuka dua telapak kaki.
Dalam madzhab
Maliki, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang
seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam
kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan
wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat
ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah
menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan
tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh
karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan
pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj,
juz VII hal 193)
Abu Hafs Sirojuddin Umar bin Ali bin Adil
ad-Dimasyqi dari madzhab Hanbali mengatakan di dalam tafsirnya Tafsirul
Lubab fi Ulumil Kitab. Berkata
Said bin Jubair, Adl-Dlohak dan al-Auza’I “Perhiasan dzohir yang di kecualikan
oleh Allah adalah wajah dan dua telapak tangan”.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari
al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah
dan kedua tangan dan cincinnya”.
Disebutkan dalam tafsir ad-Durrul Mantsur fit Ta’wil bil Ma’tsur karangan Syaikh Jalaluddin as-Suyuthi, berkaitan dengan penafsiran firman Allah “Illaa maa dhahara minhaa” , baik riwayat dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair atau Ikrimah, “Illaa maa dhahara minhaa” adalah wajah dan dua telapak tangan. Bahkan Ibnu Abi Syaibah dari Ikrimah berkata wajah dan tsughrotun nahri (lubang leher, antara dua tulang selangkah) masuk dalam kategori yang boleh tampak dari perempuan.
Dari sekian pendapat di atas tidak ada yang
menegaskan kewajiban menutup muka atau memakai cadar, karena memang wajah itu
bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Jika ada
sebagian kecil dari ulama’ yang mengatakan bahwa wajah perempuan adalah aurot,
hal ini tidak lantas menyebabkan adanya klaim sepihak. Apalagi disertai
tudingan salah bagi mereka yang tidak menutup muka alias tidak bercadar.
Padahal mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud “Illaa maa dhahara minhaa” adalah wajah dan dua telapak tangan. Keduanya adalah sesuatu yang
biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda
pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan telapak tangan yang
digunakan untuk berbagai keperluan.
