Alih fungsi masjid
Perkembangan zaman yang sangat pesat ini menuntut untuk berkembangnya suatu bangunan mulai rumah tempat ibadah dan lain-lain, dengan adanya tuntutan perubahan zaman yang semakin maju ini akhirnya banyak masjid yang direnofasi, bahkan dalam merenofasi masjid ini ada pengalihan fungsi masjid menjadi tempat parkir/tempat wudlu/WC. Pertanyaannya. “ Bagaimana hukum pemugaran dan alih fungsi masjid menjadi tempat parkir/tempat wudlu/WC.? ” H ukum pemugaran dan alih fungsi masjid menjadi tempat parkir/tempat wudlu/WC diperbolehkan menurut sebagian madzhab hambali. Disebutkan dalam Kitab Matholibu Ulin Nuha. Juz 4, halaman 375 , “ Boleh meningkat masjid jika penduduk setempat menginginkannya dan membuat kamar mandi dan WC yang ada manfaatnya. Karena itu termasuk kebaikan (maslahah), seperti riwayat Abi Daud. Jika demikian, jelas bahwa orang junub boleh duduk di WC itu, karena sudah bukan masjid lagi. Tapi tidak boleh memindahkan masjid dari tempat satu ke tempat lainnya walaup...