Dalil Historis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Sistem pemahaman Aqidah Islamiyyah menurut Ahlussunnah
wal Jamaah sebenarnya hanyalah merupakan kelangsungan desain yang
dilakukan sejak zaman Rasulullah saw dan Khulafa’ur-rosyidin. Tetapi system
pemahan ini baru menonjol setelah abad ke-2 H, yaitu setelah lahirnya madzhab
Mu’tazilah.
Dalam konteks sejarah para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Imam Ahlussunnah wal Jamaah pada saat itu adalah Ali bin Abi Tholib, yang berjasa membendung pendapat golongan Khowarij tentang al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman) dan membendung pendapat golongan Qodariyah tentang masyi’ah dan Istitho’ah (kehendak tuhan dan daya manusia), serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Sayyidina Ali, masih ada Abdullah bin Amr yang menolak pendapat Ma’bad al-Juhani tentang kebebasan berkehendak bagi manusia.
Dalam konteks sejarah para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Imam Ahlussunnah wal Jamaah pada saat itu adalah Ali bin Abi Tholib, yang berjasa membendung pendapat golongan Khowarij tentang al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman) dan membendung pendapat golongan Qodariyah tentang masyi’ah dan Istitho’ah (kehendak tuhan dan daya manusia), serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Sayyidina Ali, masih ada Abdullah bin Amr yang menolak pendapat Ma’bad al-Juhani tentang kebebasan berkehendak bagi manusia.
Di era tabi’in,
muncul beberapa imam yang mngemban misi Ahlussunnah wal Jamaah, diantaranya,
Umar bin Abdul Aziz dengan Risalahnya “Risalah Balighoh fir Rodd ‘alal
Qodariyyah, Zaid bin Ali Zainal Abidin, Hasan al-Bashri, as-Sya’bi dan
az-Zuhri. Setelah
generasi ini, muncul imam Ja’far bin Muhammad Shodiq. Dari ulama-ulama fiqh dan
imam madzhab juga ada yang ikut-ikut meng-counter paham-paham yang melenceng
ini, diantaranya, imam Abu Hanifah dengan karyanya al-Fiqhul Akbar, Imam
Syafi’I dengan karyanya Fi Tashhihin Nubuwwah war Rodd ‘alal Barohimah
dan ar-Rodd ‘alal Ahwa.
Setelah periode
imam Syafi’i, muncul muridnya yang berhasil menyusun paham aqidah Ahlussunnah
wal Jamaah, di antaranya Abul Abbas ibnu Suraij. Generasi sesudah itu baru muncul imam Abul Hasan
al-Asy’ari yang popular sebagai salah seorang penyelamat aqidah keimanan,
lantaran keberhasilannya membendung paham Mu’tazilah.
Dari mata rantai data di atas, yang sekaligus sebagai
dalil histories, dapat dikatakan bahwa aqidah Ahlussunnah wal Jamaah secara
substansif telah ada sejak zaman sahabat. Artinya paham Ahlussunnah wal Jamaah
tidak sepenuhnya bawaan Abul Hasan al-Asy’ari. Sedangkan apa yang dilakukan
oleh imam Abul Hasan al-Asy’ari adalah menyusun doktrin paham Ahlussunnah wal
Jama’ah secara sistematis, sehingga menjadi pedoman atau madzhab umat Islam.
Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi terhadap munculnya paham-paham yang
ada pada zaman itu.
Corak khusus madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah ini
adalah lebih mengedepankan al-Qur’an dan al-Hadits daripada Akal.
Artinya akal harus sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, bukan al-Qur’an dan
al-Hadits yang disesuaikan dengan akal. Dalam bidang Tauhid atau Aqidah, Para ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah menggunakan dua
istilah dalil, yaitu dalil Naqli dan dalil Aqli.
Dalil Naqli merupakan dalil yang di ambil langsung dari al-Qur’an dan
al-Hadits, sementara dalil Aqli adalah dalil yang berdasarkan pemikiran akal
yang sehat. Sebagaimana pendapat imamul a’dzom Abul Hasan Ali bin Ismail
al-Asy’ari yang memposisikan al-Qur’an dan al-Hadits pada posisi primer,
sementara Akal diletakkan pada posisi sekunder. Hal ini sangat ber-seberangan dengan
madzhab Mu’tazilah yang cenderung memposisikan akal di atas segala-galanya.
Imam Abu Hasan al-Asy’ari (260-324 H) asalnya adalah pengikut setia golongan
mu’tazilah. Tetapi semakin menekuni ajaran Mu’tazilah, beliau semakin melihat
banyaknya celah dan kelemahan yang ada dalam ajaran-ajarannya, akhirnya ketika berusia
40 tahun beliau memutuskan dan menyatakan keluar dari Mu’tazilah. Tetapi jalan
yang di hadapinya setelah itu tidaklah licin dan tanpa hambatan. Sebagai bekas
Mu’tazilah dan masih dalam skup yang sama, yaitu menggunakan metode filsafat
dalam argumentasi-argumentasinya. Bagi sebagian orang beliau masih tetap
mencurigakan dengan pemikiran-pemikirannya, bahkan tidak sedikit orang yang
menuduhnya menyeleweng dan kafir. Dalam karya-karya tulisnya yang terkenal
seperti, al-Ibanatu ‘an Ushulid Diyanah, Risalah fi Istihsanil Khoudl fi
Ilmil Kalam, al-Luma’ dan Maqolatul Islamiyyin Wakhtilaful Mushollin,
menggambarkan betapa imam Asy’ari membela diri dari serangan berbagai kalangan
dan bagaimana dalam perjuangannya mengkonsolidasikan pendapat-pendapatnya, dan
seruan-seruannya tentang betapa pentingnya mempelajari Ilmu Kalam.
Perumus paham
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah selain imam Asy’ari adalah Abu
Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi atau lebih dikenal dengan
sebutan imam Maturidi. Beliau lahir di
daerah Maturid dan wafat di Samarkand
pada tahun 333 H. Beliau adalah pengikut madzhab Hanafi. Maturidiyah dan
Asy’ariyah dilahirkan dalam kondisi social dan pemikiran yang serupa. Kedua aliran
ini datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang menyerukan agar mengambil
sikap tengah di antara ekstrimitas kaum rasionalis dan ekstimitan kaum
tekstualis (tawasuth Bainat Tafrith wal Ifroth). Keduanya secara bersama-sama
membendung dua kecenderungan ekstrimitas dalam pemikiran Islam yang melanda
kala itu. Kalaupun keduanya kadang ada perbedaan pendapat, itu hanyalah dalam
hal yang menyangkut masalah cabang dan detailitas semata.
Ibnu Hajar
al-Haitami dalam kitab Tathhirul Janan wal Lisan berkata, Jika
dikatakan siapakah yang dimaksud Ahlissunnah, maka yang dimaksud adalah para
pengikut Abil Hasan al-Asy’ari dan Abi Manshur al-Maturidi. Keduanya adalah pelopor gerakan Ahlussunnah wal Jama’ah
dalam ilmu Tauhid. Bahkan Ibnu Taimiyah mengakui akan jasa golongan Asy’ariyah
dalam rangka menyelamatkan sendi-sendi ajaran Islam, sebagaimana disebutkan
dalam kitab al-Fatawi-nya dari pernyataan Abu Muhammad al-Juwaini, “Para
Ulama’ adalah penolong ilmu-ilmu agama, sedangkan Asya’iroh adalah para
penolong ushuluddin”.
Sumber. Risalah NU, Fiqh Tradisional (KH. Muhyiddin Abdusshomad). Pegangan Praktis Faham
Ahlussunnah wal Jama’ah (PP LDNU), Islam Ahlussunnah wal Jamaah di Indonesia.
Sejarah, Pemikiran, dan Dinamika Nahdlotul Ulama, dll.
