Hukum Memakai Pakaian Ketat
Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam dan hawa, dan surat al-A’rof 26 di atas menunjukkan bahwa Islam (baca : “Allah SWT”) telah mengatur tatacara berpakaian, yang salah satunya adalah adanya syarat pada pakaian yang dikenakan haruslah pakaian yang menutup aurot. Urusan model atau gaya berpakaian terserah, asal batasan-batasan syar’i tidak di abaikan
Akan tetapi
seiring dengan lajunya zaman dan kecanggian teknologi gaya berpakaian mengalami
perubahan yang signifikan. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga
membentuk underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan
ukuran bra seseorang, Parahnya, ternyata di atas kepala ada sehelai kain yang
menutup rambutnya dan sisanya dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung
dan anting-antingnya terlihat.
Kalau di
perhatikan secara garis besar, setidaknya ada beberapa model pakaian yang
beredar di pasaran sekarang ini, pakaian longgar saja, pakaian longgar
transparan, pakaian ketat saja dan pakaian ketat transparan. Yang menjadi
persoalan, sebenarnya bukan hanya pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian
ketat transparan dan pakaian longgar transparan.
Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,
وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا
ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة
Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di
luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu
juga harus mampu menutupi warna kulit.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan,
ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس
منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى
فيكره لهما)
Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di
pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi
laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.
Lebih jelasnya, pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang
menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi
laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya
transparan walaupun longgar, hukumnya harom karena belum termasuk kategori
satirul aurot (penutup aurot). Wa Allohu A’lam Bis Showab
