Nujuh Hari Kematian adalah Tradisi Para Sahabat Nabi Saw
Mitung ndino atau acara tujuh hari dari kematian, biasanya di adakan acara yasinan
atau tahlilan setiap malam dari hari pertama kematian seseorang sampai selama
tujuh hari berturut-turut.
Menurut cerita, di Indonesia dulu sebelum masuknya agama Islam banyak
sekali orang-orang yang mempercayai bahwa pada hari pertama sampai ke tujuh,
roh-roh orang yang mati akan mengganggu orang kampung, maka untuk mengusir
roh-roh yang mengganggu tersebut, mereka berkumpul dirumah si mati pada
hari-hari tersebut, membuat sesajen dan membacakan mantera-mantera.
Setelah Islam datang, tradisi tersebut oleh para Wali Songo digunakan
sebagai alat dakwah. Tradisi tersebut
tetap dibiarkan ada dan tidak sertamerta ditolak, tetapi sesajen diganti dengan
sedekah makanan, sedangkan bacaan mantera-manteranya diganti dengan bacaan Yasin
dan Tahlil.
Kemudian oleh tokoh-tokoh Nahdlotul Ulama tradisi yang sudah berlangsung
lama ini direspon dengan baik sebagai tapak tilas pendahulunya yaitu Wali Songo.
Pertanyaannya sekarang, Apakah yang dilakukan oleh Wali Songo yang kemudian di
teruskan oleh warga NU tersebut ngawur tanpa dasar syar’i ?
Menurut Imam Suyuthi didalam kitab al-Hawi lil Fatawi, tradisi memberi
sedekah makanan selama tujuh hari dari kematian ini merupakan kebiasan atau
tradisi yang tetap berlaku hingga sekarang ini (sekitar abad ke-9 Hijriyah) di
Makkah dan Madinah, tradisi itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat
Nabi saw. Tradisi ini di ambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa
sahabat Nabi saw).
Imam Ahmad bin Hambal juga berkata dalam kitab az-Zuhd, sebagaimana dikutip
oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawi, Juz 2, Hal 178,
حدثنا هاشم إبن القاسم قال, حدثنا الأشجعى عن سفيان قال,
قال طاوس إن الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا, فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك
الأيام.
Hasyim bin Qosim
bercerita kepada kami, Ia berkata, Al-Asyja’i dari Sufyan bercerita kepada
kami, Ia berkata, Thowus berkata “Orang yang meninggal dunia di uji selama
tujuh hari didalam kubur.
Maka para salafus sholih mensunahkan
bersedekah makanan untuk mereka yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.
Selain itu “al-ashlu
fil ‘aadaati mubahun” aslinya adat itu boleh, kecuali kalau ada dalil yang
melarang atau mengharamkan maka adat itu menjadi haram. Jadi melihat, menyimak
dan mencermati perkataan Imam Suyuthi dan Imam Ahmad bin Hambal di atas rasanya
tradisi mitung ndino ini, sama sekali terbebas dari hal-hal yang
dikhawatirkan kaum Wahabi, yakni bahwa acara semacam ini bisa membuat orang
menjadi terprosok dalam prilaku bid’ah yang akhirnya jatuh dalam
kubangan syirik. Bahkan yang ada adalah sebuah subkultur Islam yang
sangat menarik, dinamis dan berguna sebagai perekat sosial atau ukhuwwah dan
ittihad bagi masyarakat.
