PCNU GELAR UJI KELAYAKAN BERKENDARA BERSAMA POLRES PESAWARAN
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai
dengan yang tertuang dalam (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM merupakan perkara wajib yang harus dimiliki
bagi para pengendara.Sadar akan hal tersebut hari ini warga Nahdliyin pesawaran
ikuti uji kelayakan berkendara di polres pesawaran.Program Memorandum of
Understanding ( MoU ) PCNU dengan polres pesawaran ini diikuti oleh 500
peserta.Dibagi dalam 3 termin yang dimulai siang tadi hingga esok jum’at ( 08/09/2017).
Sejatinya ini adalah program trobosan PCNU ini
merupakan program yang diperuntukan untuk memberi ruang kemudahan bagi para
Nadhdliyin pesawaran untuk dapat ikut andil dalam promotor tertib lalu
lintas.Sadar berlalu lintas merupakan kebutuhan yang memang kita harus penuhi
bersama.Dengan tertib berlalu lintas angka kecelakaan akan berkurang dan selalu
tercipta rasa aman dan nyaman.
